Idi Rayeuk-Starindonwes.com;Rabu 24 September 2025.Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Royal Idi Rayeuk dan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai kalangan penanggung jawab apotek dan toko obat di wilayah Aceh Timur.
Bimtek yang berlangsung satu hari penuh, mulai pukul 10.00 WIB kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 24-25 hingga selesai ini dipandu langsung oleh Dr. apt. Eva Sartipa Dasopang, S.Si, M.Si, dan mewakili Dinas Kesehatan Aceh Timur.
Dalam kegiatan ini, peserta dibekali dengan pemahaman mengenai langkah-langkah pengurusan perizinan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), serta petunjuk teknis terkait pengisian dokumen persyaratan dan administrasi, antara lain:
Surat permohonan dari pelaku usaha apotek.
Surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan notaris.
Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Dokumen izin yang masih berlaku dan dokumen yang mengalami perubahan.
Self-assessment melalui aplikasi SIMONA.
Pelaporan terakhir di aplikasi SIMONA.
Surat pernyataan komitmen registrasi SIPNAP.
Selain itu, peserta juga diarahkan untuk memahami teknis pengisian dokumen lokasi, dokumen bangunan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Termasuk di dalamnya pengisian data geotag lokasi apotek, foto papan nama apotek dan praktik apoteker, serta kelengkapan fasilitas yang wajib ada sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas para pengelola apotek dan toko obat di Aceh Timur agar lebih tertib administrasi, memenuhi standar regulasi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.(Bacee)





