BeritaDaerahPolitik

Ratusan Guru Terancam Nasibnya, DPRD Desak Ganti Perwal No 81 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya!

103
×

Ratusan Guru Terancam Nasibnya, DPRD Desak Ganti Perwal No 81 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Babai Suhaimi, SE Anggota DPRD KOMISI A Kota DEPOK
Babai Suhaimi, SE Anggota DPRD KOMISI A Kota DEPOK

DEPOK | Starindonews.com – Perwal no 81 tahun 2022 pada akhir tahun ini akan berakhir dan nantinya akan berdampak keberlangsungan nasib ratusan guru dan tenaga pelaksana kegiatan tidak tetap (PKTT) di Kota Depok, hal ini yang menjadi sorotan serius DPRD. Anggota Komisi A, Babai Suhaimi, ia mengingatkan pemerintah kota agar segera menyiapkan langkah hukum yang jelas untuk melindungi para tenaga yang jumlahnya mencapai lebih dari 570 orang di lingkungan Dinas Pendidikan.

Tenaga PKTT yang terdiri dari guru, operator sekolah, tata usaha, hingga petugas kebersihan, disebut memiliki kontribusi penting dalam mendukung jalannya proses pendidikan di tingkat SD maupun SMP. Namun, aturan terbaru membuat posisi mereka kini rawan tidak lagi bisa dipekerjakan dengan mekanisme lama.

“Kalau tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, maka solusi paling memungkinkan adalah dengan sistem outsourcing. Dengan begitu, para tenaga pendidik maupun non-pendidikan masih bisa bekerja tanpa melanggar aturan hukum,” jelas Babai.

Babai menambahkan, persoalan ini bukan hanya di Dinas Pendidikan. Sejumlah dinas lain seperti PUPR, DLH, hingga Rumkin juga masih mengandalkan tenaga PKTT. Jika dihitung keseluruhan, jumlah mereka diperkirakan mencapai 700–800 orang.

Menurut Babai, tanpa adanya payung hukum yang tepat, Pemkot Depok tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran APBD untuk menggaji mereka. Padahal, keberadaan tenaga PKTT selama ini terbukti membantu pelayanan publik di berbagai sektor.

“Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan pekerjaan hanya karena regulasi berubah. Pemkot harus hadir dengan solusi konkret agar tenaga PKTT tetap terlindungi,” tegasnya.

Hal ini menjadi sinyal bagi Pemkot Depok untuk segera merumuskan kebijakan transisi yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berpihak pada tenaga kerja yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *