DEPOK | Starindonews.com – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Yusuf Stefanus ke Polsek Sukmajaya mandek selama dua tahun tanpa perkembangan, meski bukti visum dan rekaman video sudah diserahkan.
Kontras dengan kasus serupa yang sempat viral dan langsung ditangani, kondisi ini menuai sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Laporan Yusuf terdaftar dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ. Namun, hingga kini tidak ada progres berarti dari pihak kepolisian.
Yusuf merasa diperlakukan tidak adil, terlebih jika dibandingkan dengan kasus CRP yang sempat ramai di media sosial dan hanya butuh waktu dua hari bagi polisi untuk menangkap pelaku.
“Ya, karena video pemukulan saya tidak viral, jadi prosesnya sampai dua tahun. Buktinya, pelakunya masih bebas di luar sana. Masa harus viral dulu baru diproses?” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri menegaskan perlunya konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.
Ia menilai persoalan utama bukan pada aturan, melainkan pada komitmen pelaksanaan di lapangan.
“SOP yang ada sebenarnya sudah cukup, hanya implementasinya oleh anggota yang kadang tidak sesuai. Di sini penting komitmen setiap anggota untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” kata Gufron dalam keterangan pers melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Gufron menekankan pentingnya evaluasi internal agar aparat kepolisian benar-benar menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, pimpinan memiliki peran besar untuk mengoreksi kinerja anggotanya.
“Kalau sanksi kan tergantung pelanggaran. Pada konteks ini, saya lebih melihat perlunya evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” tegasnya.
Kompolnas juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa laporannya tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Gufron menyarankan agar korban atau pelapor tidak ragu menggunakan mekanisme resmi untuk melaporkan ketidakadilan.
“Korban dapat menggunakan saluran atau mekanisme internal untuk mengadukan laporannya. Kompolnas juga siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran memperlihatkan adanya disparitas penanganan perkara antara kasus yang viral dan tidak.
Sorotan Kompolnas diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil. (YB)












