StarindoNews.Com | Tebo – Paket kegiatan peningkatan tanggul Sungai Turap Pagar puding yang dikerjakan oleh PT.PULAU BINTAN BESTARI KSO diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini disampaikan langsung oleh IJAL dari tirai Nusantara Transparansi Anggaran APBD kabupaten Tebo.
Dalam keterangannya, ijal menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi kualifikasi E-Purchasing serta melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
“Proyek ini jelas tidak memenuhi standar yang telah ditentukan. Kegiatan peningkatan tanggul sungai tidak hanya harus sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga wajib mematuhi ketentuan K3 untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja,” tegas ijal.
Penanggulangan Tuberkulosis
Ia menambahkan, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah seluruh upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ijal pun menjelaskan bahwa K3 juga meliputi antisipasi, pengenalan, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja yang dapat berdampak buruk tidak hanya pada pekerja, tetapi juga komunitas sekitar dan lingkungan secara umum.
“Kami mendesak pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap paket kegiatan ini serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PULAU BINTAN BESTAR KSO maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Samsul)















