Daerah

Tingginya Tingkat Kepuasan Wajib Pajak Atas Pelayanan Petugas Samsat Kediri Kota

76
×

Tingginya Tingkat Kepuasan Wajib Pajak Atas Pelayanan Petugas Samsat Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat di Kediri Kota.

Sejak dibuka pada 14 Juli 2025, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kediri Kota terus dipadati warga yang ingin memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan mereka.

Petugas Samsat Kediri Kota melayani masyarakat yang memanfaatkan momen pemutihan pajak tersebut dengan humanis dan profesional serta sesuai Standar Operasional Prosedur ( SoP ).

Pantauan Jurnalis STARINDONEWS.COM jaringan PURNAMA MEDIA GROUP, Senin (14/07 ) di lokasi , menyebutkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh petugas di Samsat Kediri Kota.

Rata – rata kepuasan masyarakat itu didasarkan pada sikap humanis dan profesionalisme yang ditunjukkan kepada setiap wajib pajak. Di sisi lain, bersihnya lingkungan Samsat Kediri Kota dari segala bentuk praktek pencaloan.

 

Suparto (45), saat ditemui di tempat pengambilan TNKB menyebutkan bahwa dirinya mengaku puas atas rangkaian proses pengurusan pembayaran pajak 5 tahunan yang ia lakukan di Samsat Kediri Kota. Alasannya, menurut warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri ini adalah, selain petugasnya bersikap humanis dan profesional, selama prosesnya dirinya dipandu oleh petugas saat mengalami kendala/ kesulitan.

” Alkhamdulillah tak ada kendala yang berarti, seluruh prosesnya mudah,” ujarnya kepada wartawan.

Senada dengan itu, seorang warga lainnya yang ditemui di Kantor Samsat Kediri Kota juga memberikan pernyataan dan pengakuan yang sama. Dirinya mengaku puas dengan pelayanan yang didapatkan selama proses pengurusan ” Mutasi Kendaraan Bermotor “.

Untuk diketahui pembaca, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025 menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan ini menawarkan sejumlah insentif menarik, diantaranya adalah pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kepada bermotor roda dua untuk masyarakat kurang mampu dan ojek online, serta kendaraan roda tiga untuk usaha.

Pewarta : Hernowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *