Berita Seputar Kepolisian

Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

65
×

Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Kota, Polisi Tindak 216 Pelanggar Lalu lintas

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan petugas kepolisian melakukan imbauan dan penindakan terhadap ratusan pelanggar lalu lintas, dan mengamankan 216 bukti pelanggaran lalu lintas saat pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi, pada Sabtu 05 Juni 2025 malam, di halaman Mako Satlantas, Jalan Brawijaya Kota Kediri, Jawa Timur.

Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi sedang melakukan pemeriksaan

Adapun rincian 216 bukti pelanggaran lalu lintas yang diamankan, adalah :

  1. STNK kendaraan roda dua sebanyak 157 lembar
  2. STNK kendaraan roda empat sebanyak 12 lembar
  3. SIM C sebanyak 11 lembar
  4. SIM A sebanyak 4 lembar
  5. Kendaraan roda dua sebanyak 31 unit
  6. Kendaraan roda enam jenis truck sebanyak 1 unit
Petugas sedang menhentikan setiap kendaraan yang melintas Jalan Brawijaya

Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari ‘ kegiatan rutin yang ditingkatkan ‘ ( KRYD ) ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah secara berkelanjutan, antisipasi konvoi arak arakan liar maupun balapan liar, serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan berlalu lintas.

Adapun pola yang dilakukan adalah, petugas menghentikan setiap kendaraan yang melewati Jalan Brawijaya, depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota, untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan. “ Seluruh kendaraan, tanpa kecuali, dilakukan rangkaian pemeriksaan, baik itu Surat surat kendaraan, dan kelengkapan dalam berkendara itu sendiri,” kata Kompol Iwan Setyo Budhi.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir hadir dalam giat Operasi Cipta Kondisi
Kanit Turjagwali Iptu Murnianto sedang melakukan pemeriksaan
Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo sedang melakukan penggeledahan mobil dalam Operasi Cipta Kondisi, untuk memastikan mobil tersebut tak membawa barang berbahaya dan terlarang

Apabila Surat surat dan kelengkapan berkendara itu sendiri dianggap lengkap dan nihil pelanggaran lalu lintas maka oleh petugas akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun apabila tidak lengkap dan ditemukan adanya suatu pelanggaran lalu lintas maka oleh petugas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan penindakan terhadap setiap kendaraan bermotor yang tak sesuai spesifikasi teknis, seperti knalpot brong. Petugas juga memeriksa isi bawaan mobil untuk memastikan bahwa di dalam mobil tersebut tak membawa barang – barang berbahaya dan terlarang.

Pantau Wartawan di lokasi, menyebutkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang melibatkan berbagai satuan fungsi kepolisian dan unsur TNI dari Subdenpom V/2 – 2 Kediri ini dilakukan secara humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur. ( **her )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *