Jakarta – Tim Investigasi Awak Media Memantau Lokasi Perekonomian dan wisata Kuliner serta Hiburan didaerah Tanjung Duren Betapa Kagetnya Karena Di Halaman Parkir Tempat Hiburan Ada pungutan parkir Yang mematok Retribusi Parkir Sebesar Rp.30.000 Ribu Rupiah.
Kepada Pada Pengunjung Helen’s Tempat Hiburan dan Juga Di Seputaran Wisata Kuliner Yang Terkenal Pesat Dengan Perekonomian Sangat Lancar Di Era Yang Banyaknya Perusahaan, Maupun Daerah Lokasi Yang Konon Agak Surut Pendapatan Perekonomiannya,
Namun Berdasarkan Keterangan Engkong Sesepuh Yang Juga Tergolong Parkir liar saat di wawancarai awak media menyatakan dengan nada angku dan sombong Seakan Kebal hukum Bahwa Oknum Parkir liar Yang Punya Panggilan Batak Mengancam Akan Menutup Parkir kalau pengguna parkir tidak membayar sebesar Rp.30.000 rupiah.
Menurut Undang – Undang Berlaku Parkir liar Bisa Di pidana Parkir liar, atau parkir yang tidak sesuai dengan aturan, dapat dikenakan sanksi pidana, terutama jika melibatkan pemerasan atau ancaman. Pelaku parkir liar bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan dan Pasal 369 KUHP (ancaman).
Gangguan Fungsi Jalan : Parkir liar yang menghalangi jalan atau trotoar dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, dan juga dapat ditindak sesuai dengan peraturan daerah tentang lalu lintas.
Untuk di DKI Jakarta sendiri, pemidanaan untuk juru parkir liar dapat dilihat pada Pasal 68 ayat (1) Jo. Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Dalam Perda tersebut, sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki izin dari Gubernur untuk menyelenggarakan parker, maka akan mendapatkan sanksi administratif paling banyak Rp. 50.000.000.
Dalam hal ini, mungkin para juru parkir liar tersebut mendapatkan dua (2) tuntutan dalam kasusnya. Pertama, mereka bisa saja dijerat dengan menggunakan pada Pasal 68 ayat (1) Jo. Pasal 63 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran. Kedua, mereka juga bisa saja dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Yang seharus menjadi pendapatan Provinsi DKI JAKARTA Melalui retribusi parkir yang masuk kedinas pendapatan daerah untuk membangun Kemajuan Provinsi DKI JAKARTA
Parkir liar ini Sampai membuat resa Pengunjung di karnakan mengancam akan Memboikot Parkiran Pengunjung Apabila Tidak Bersedia Membayar Rp. 30.000 Perkendaraan, Otomatis Pengunjung Wisata Kuliner Dan Hiburan Malam Ini Akan Berkurang Drastis Akibat Oknum Parkir liar tersebut.
Dan Perekonomian Pun Akan merosot akibat berkurang pengunjung ujar Ahong sala satu pelaku usaha yang di wawancarai awak media Memintak segera di tindak tegas Baik Itu Dari PIHAK DISHUB UNIT PARKIR Bertindak Tegas Serta Pihak KEPOLISIAN Harus memberantas Aksi Premanisme.
Yang berkedok parkir liar yang memeras pengunjung dengan tarif yang tidak masuk akal Ini Yang Konon Biang Dari Pemalakan Ini Dari Seseorang Oknum Parkir Liar Selalu Menjadi Komando Rekan Rekan Lainnya, Bernama Batak Panggilan Keren Dan Tenarnya.
Ditambah lagi menurut informasi tim investigasi awak media di lapangan ada transaksi ilegal yang memperjual belikan lahan parkir ilegal yang jelas – jelas tanah atau pun lahan tersebut bukan miliknya dengan dali itu lahan pengan saya ujar salah satu di duga preman diwilayah tanjung duren kepada awak kami memintak aparat penegak hukum harus menindak tegas premanisme sesuai arahan bpk Presiden Prabowo. ( Tim )