Daerah

Surat Keputusan Bupati Pohuwato Penetapan Direktur PDAM Tirta Moolango Berpetensi PTUN, Ombudsman Dan Kerugian Negara

242
×

Surat Keputusan Bupati Pohuwato Penetapan Direktur PDAM Tirta Moolango Berpetensi PTUN, Ombudsman Dan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Starindonews.com | Gorontalo –  Pemerintah Kabupaten Pohuwato selesai sudah melaksanakan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Moolango masa jabatan 2025 – 2030.

Yang diawali dengan pendaftaran calon Direktur PDAM Tirta Moolango sejak tanggal, 28 April sampai dengan 06 Mei 2025 oleh Panitia Seleksi yang di Ketuai oleh Ir. Sadirun.

Namun dalam penetapannya calon Direktur terpilih Saudara Kaharudin Yusuf Rahim, SE menuai kritik oleh seorang peserta seleksi calon Direktur saudara Irpan, SH, MH yang menyatakan akan melayangkan gugatan ke pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelangaran prosedur dan indikasi kolusi dalam proses penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Irpan mempersoalkan terkait persyaratan batas usia calon direktur yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur batas usia calon Direktur minimal 35 tahun dan malsimal 55 tahun saat mendaftar, yang dimuat disalah satu media online Faktanews.com dengan judul Diduga Sarat Kolusi, Irpan Gugat Hasil Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Maleo Ke PTUN. tertanggal 23 Mei 2023.

Menyikapi hal tersebut saudara Abdulrahim Umar, SE sebagai pemerhati PDAM yang juga mantan karyawan PDAM angkat bicara.

Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerinta Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal (57) untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut pada poin (h) berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Namun apa yang terjadi salah satu peserta seleksi Saudara Kaharudin Yusuf Rahim, SE  calon Direktur yang ditetapkan oleh Bupati Pohuwato berdasarkan Kepurusan Bupati Pohuwato Nomor. 196/01/V/2025 bahwa yang bersangkutan lahir tertanggal 01 Januari 1970 jika kita hitung umur yang bersangkutan Saudara Kaharudin Yusuf Rahim, SE sejak tanggal pendaftaran umurnya 55 tahun 3 bulan 27 hari.

Sesuai dengan yang disyaratkan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat dan berpetensi untuk bisah dibawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan juga bisah di bawah kelembaga Ombudsman tentang pencegahan pelaksanaan kekuasaan.

Dipihak lain juga ini menjadi temuan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan BPKP karena berpetensi ada unsur kerugian negara jika yang bersangkutan tetap dipaksakan untuk menjadi direktur PDAM Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato akibat pembiyayaan keluarya surat Keputusan Bupati.

Untuk menjaga marwah Kepemimpinan Pemerintahan Bupati Saipul A. Mbuinga dan Wakil Bupati Iwan  S. Adam, agar Surat Keputusan Bupati Pohuwato No. 196/01/V/2025 tentang penetapan calon Direksi PDAM Tirta Moolango masa jabatan 2025 – 2030 agar dibatalkan serta proses seleksi calon Direktur PDAM Tirta Moolango juga dibatalkan dan dibuka kembali untuk proses seleksi calon direktur yang baru karena dalam penetapannya sudah dari awal cacat aturan karena pihak panitia tidak jeli untuk memeriksa apa yang menjadi disyartkan sehingga meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat. (Ar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *