Www.starindonews.com.Bandar Lampung ,22 Maret 2025 rekam jejak SMAN 17 Bandar Lampung yang selalu di keluhkan wali murid dan siswa , karena disamping ketidak transparan pengunaan dana bos dan uang komite, yang seharusnya di beritahukan ke wali murid terkait penerimaan penggunaan dana tersebut setiap akhir tahun nya.

“iya mas saya siap bersaksi tidak pernah ada dikasih tau copy an surat pertanggung jawaban pengunaan dana komite ucap beberapa wali murid, salah satunya ya saya mas”ucap SG”
Diambil dari keterangan salah satu wali murid, Ada 10 siswa yang sama dengan anak sg penerima PIP berinisial ,ad,Ga,gi,mi,As,se,na,su,Ra,dn, dan Ro sebagian sudah di konfirmasi, membenarkan, kalau uang PIP mereka diharuskan buat mbayar uang komite sekolah.
“iya mas uang komite langsung disuruh untuk pembayaran ,kadang semua ,yang kelas dua saya mohon di berikan sebesar 300 untuk beli sepatu dan ngasih guru 50 ribu”ujar SG”
Sementara siswa lain yang yang berinisial ad juga menjelaskan kalau saya sama mas ,dengan kawan kawan lain ,di kasih buka rek disuruh ambil duit di bank, habis dari bank balik ke sekolah untuk menyerahkan uang PIP, untuk bayar SPP, dan buku rekening di kumpulkan lagi di sekolah.”ujar siswa”
Saat awak media konfirmasi kepala sekolah via WhatsApp dan minta salinan copy pembukuan atau laporan terkait penerimaan dan pengunaan dana komite yang diterima dari wali murid ,Satarrudin M.pd membalas, ke sekolah aja pak semua ada di sekolah dan awak media bilang ,siap pak hari senin kami ke sekolah.
Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 awak media datang ke sekolah yang sudah 3 hari sebelumnya sudah janjian melalui chatting dengan kepala sekolah ,
Tapi di sekolah satarudin kepsek tidak di tempat lagi Rapat di SMAN 8 ucap salah satu guru , sepertinya kepala sekolah tersebut enggan di konfirmasi dan memberi salinan atau copy penerimaan dan pengunaan dana komite, diduga kepala sekolah telah Menyalahi aturan kementrian pendidikan yang mana kegunaan dana PIP adalah untuk membantu siswa guna perlengkapan sekolah.
Yang lebih miris siswi berinisial SN ,siswi tidak mampu dengan kondisi rumah yang jauh dari kelayakan dan orang tuanya yang bernama Pendi panggilan akrabnya ,sudah membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat mohon keringanan atau pembebasan dari biaya komite sekolah, SMAN 17 ditemui imam selaku wakil kepala sekolah ,,dan imam bilang Nanti di surve dulu ,,setelah imam datang kerumah siswi hanya dikasih keringanan 500 ribuh dari jumlah total yang harus di bayar Rp 3.000.000 dan itupun saat kelas 12 ini baru dapat keringanan, itu pun diharuskan membayar dari uang PIP dan masih harus melunasi Rp 800.000 sesuai bukti kwitansi yang ada untuk kelas 12 karena kalau tidak di lunasi tidak dapat nomor ujian
Sementara sepatu siswi berinisial SN sepatunya sudah robek serta banyak kebutuhan lain untuk penunjang sekolah ,yang harusnya PIP bantuan yang di berikan pemerintah untuk siswa .
Di tempat terpisah ketua DPD Lampung LSM API Nusantara Raya ,Purwanto mengecam keras atas perlakuan guru ,kepala sekolah dan wakil kepala sekolah atas ketidak bijaksana dan tidak transparan yang memberatkan dan menyulitkan orang tua dan murid, ini saya lihat dari tahun ke tahun selalu ada di pemberitaan wali murid yang di keluhkan terkait ini dan itu di SMAN 17
untuk itu saya berharap APH aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan Negri Bandar Lampung atau kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengaudit SMAN 17, dan saya akan perintahkan anggota api Nusantara untuk investigasi terus dan detail ketika sudah full baket ,kita akan buat laporan . saya berharap kadis pendidikan propinsi evaluasi kinerja kepala sekolah SMAN 17 dan wakilnya bernama imam yang menurut beberapa siswa, merasa tertekan dengan ucapan dan bahasa imam selaku wakil kesiswaan tutupnya.





