Kediri KotaTNI Dan polri

209 Bukti Pelanggaran lalu Lintas Diamankan Saat Operasi Gabungan Cipkon Harkamtibmas Polres Kediri Kota

65
×

209 Bukti Pelanggaran lalu Lintas Diamankan Saat Operasi Gabungan Cipkon Harkamtibmas Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Sebanyak 209 bukti pelanggaran lalu lintas diamankan saat pelaksanaan Operasi Gabungan Cipta Kondisi Harkamtibmas Polres Kediri Kota, pada Sabtu malam 10 Mei 2025, di Jalan Ahmad Yani, persisnya depan Wisata Air Pagora. Kegiatan yang melibatkan berbagai Satuan fungsi kepolisian, TNI dari Subdenpom V/2-2 Kediri, serta instansi samping ini dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi, bersama Kasatlantas, Kasatreskrim, Kasatintel, Kasatnarkoba, Kasat Samapta, dan Kasi Propam.

Informasi yang diperoleh Jurnalis media ini, menyebutkan, adapun rincian 209 bukti pelanggaran lalu lintas yang diamankan antara lain :

  • STNK R2 sebanyak 129 lembar
  • STNK R4 sebanyak 28 lembar
  • SIM C sebanyak 10 lembar
  • SIM A sebanyak 1 lembar
  • Kendaraan bermotor roda dua sebanyak 38 unit
  • Kendaraan roda empat sebanyak 2 unit
  • Kendaraan roda enam sebanyak 1 unit.
Pelaksanaan Operasi Gabungan Cipkon Harkamtibmas Polres Kediri Kota di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri pada Sabtu malam 10 Mei 2025

Operasi ini fokus pada pencegahan balap liar, konvoi liar, potensi gesekan perguruan pencak silat, dan potensi gangguan kamtibmas lainnya, termasuk aksi premanisme.

Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi mengungkapkan, Operasi ini juga mendukung pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. “ Setiap pengendara yang melintasi depan Wisata Air Pagora dihentikan petugas untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan, yang meliputi Surat surat dan kelengkapan berkendara itu sendiri,” ujar AKP Iwan.

Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi sedang melakukan rangkaian pemeriksaan. ( Foto : STARINDONEWS.COM/ hernowo )
Anggota TNI dari Subdenpom V/2-2 Kediri terlibat dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi Gabungan Harkamtibmas Polres Kediri Kota

Dijelaskan, apabila lengkap Surat – surat dan kelengkapan dalam berkendara maka oleh petugas dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. “ Apabila pengendara tak membawa surat – surat, seperti SIM serta STNK, maupun kelengkapan berkendara lainnya maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pantauan Wartawan di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya insiden berarti. Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

 

Pewarta : Hernowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *