Starindonews.com | Pagaralam - 18 Januari 2021 AKP Fery Fidayanto Kasat Lantas Polres pagaralam tindak tegas pelanggar prokes dan kenalpot Resing di alun alun Selatan kota pagaralam.
Dalam razia ini turut di amankan empat unit kendaraan roda dua, menurut keterangan kasat lantas dalam rangka melakukan penertipan terhadap pengendara roda dua dan juga melakukan penegakaan protokol kesehatan,tindakan yang di ambil oleh kasat Lantas Polres pagaralam terhadap para pelanggar prokes yang tidak mengunakan Masker berupa tindakan pisik dengan hukuman pus,up sebayak 10 kali untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar prokes.
Serta mengamankan kendaraan roda dua yang tidak melengkapi dokumen kelengkapan berkendara seperti Helm standar dan kenalpot racing.
Bagi pelangar kendaraan roda dua yang tidak melengkapi surat surat kendaran ,helm standar Sni agar bisa membawa surat surat kelengkapan serta helm standar Sni kekantor Polantas Polres Pagar alam.
Sedangkan bagi kendaraan yang mengunakan kenalpot racing agar menganti knalpot racing ke knalpot standar serta membawa surat surat kendaraan dan kelengkapan berkendara ujar AKP Fery Fidayanto kasat Lantas Polres Pagaralam. (AAY)