Sehubungan dengan mediasi yang dilakukan di Dewan Pers tertanggal Jakarta, 4 Desember 2020, dengan ini kami sampaikan Hak Jawab Jenni shandiyah SE.,MH
Sebagimana diamanatkan pada Risalah Penyelesaian Pengaduan Jenni shandiyah SE.,MH Terhadap Media Siber Starindonews.com.
Hak Jawab ini kami
sampaikan terhadap berita yang dirilis oleh Starindonews.com
terkait dua berita berjudul "Wartawan Laporkan
Ketua DPRD Pagaralam Atas Dugaan Tudingan Pers Pelat Merah" (diunggah
Kamis, 15 Oktober 2020, pukul 4.06 PM) dan "Penyidik Polres Pagaralam
Periksa Dua Wartawan Saksi Terkait Laporkan Pers Plat Merah" (diunggah
Rabu, 21 Oktoner 2020, pukul 2.17 AM).
Dan Hak Jawab
dari Saudari Jenni shandiyah SE.,MH sebagai berikut:
Berita yang dilaporkan
1. 1. Penyidik Polres Pagar Alam Periksa dua saksi terkait laporan pers plat merah
Hak jawab :
Dalam pemberitaan tersebut wartawan yang bersangkutan tidak pernah meminta konfirmasi kepada kami, sehingga dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan, dan berakibat penggiringan opini yang masif, seolah - olah pihak kami menyudutkan “Pers” . fakta nya “pers” merupakan mitra kerja pemerintah.
Kami tegaskan lagi bahwa Pers “plat merah” adalah bagian humas kominfo, dimana postingan saya tersebut berada didalam satu kalimat dalam tanda kurung yg tidak bisa dipisahkan dengan rangkaian kata lainnya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir yg berlebih atau keluar dari pernyataan, saya selaku pemakai istilah dalam tanda kutip tsb. Pers “plat merah” menurut saya adalah Humas yang juga menjadi lembaga penyiaran informasi terkait kegiatan Pemerintah baik itu Eksekutif maupun Legislatif yang menurut undang - undang pemerintahan daerah keduanya adalah penyelenggara pemerintahan Daerah.
1. Berita kedua Yang di laporkan Berjudul :
2."Wartawan Laporkan Ketua DPRD Pagaralam Atas Dugaan Tudingan Pers Pelat Merah"
Polres Pagar alam kembali memeriksa pelapor untuk berita acara tambahan pasal cuitan di FB “pers plat merah”
“dengan
kesimpulan sepakat untuk sama - sama melaporkan persoalan ini ke Polres Pagar
alam, karna merasa kami insan
pers sudah dilecehkan dan pencemaran nama baik, kami insan pers seolah - olah
kami tidak independen lagi, mengakibatkan timbulnya saling curigai sesama insan
pers, siapakah “pers plat merah” tersebut di duga ( pers yang di istimewakan
oleh pemerintah )”
Hak jawab :
Narasi tentang “pers plat merah” yang dipandang secara subyektif oleh rekan-rekan pewarta tersebut, jelas merugikan kami, karna faktanya kami tidak pernah mengatakan hal yang demikian, kemudian menjadi penggiran opini yang merugikan pihak kami dan kami tidak pernah di mintai klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
Sesuai Risalah yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tertanggal 4
Desember 2020 atas sengketa pemberitaan yang di selesaikan di mediasikan oleh
Dewan Pers tertanggal 2 Desember 2020 dan berakhir “Damai” antara saudari Jenni
shandiyah SE.,MH dan media siber Starindonews.com, mengacu pada Peraturan Dewan
Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang
menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab” dan UU Pers N0.40 Th.1999 pasal
5 ayat 2 dan 3.
Dan kami dari redaksi Starindonews.com mengucapkan permintaan maaf
atas kesalah pahaman pemberitaan tersebut
yang menjadi sengketa pemberitaan yang sudah di selesaikan di Dewan Pers kepada
saudari Jenni shandiyah SE.,MH yang sudah memberikan Hak Jawabnya, sesuai
anjuran dari Dewan Pers dengan di keluarkannya surat Risalah Penyelesaian
Nomor: 95/Risalah-DP/XII/2020.
Tertanda Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab Media Siber Starindonews.com