Starindonews.com | Pagaralam - Polres pagaralam kembali memeriksa pelapor tentang laporan ka biro media starindonews.com kota pagaralam yang melaporkan cuitan fecebook Jenny Anabil Harlin tentang pers plat merah yang diduga akun tersebut milik akun pribadi ketua DPRD kota pagaralam.
Berita acara tambahan pelapor Yang di periksa hari senin tanggal 26 oktober 2020 jam 11 wib dengan memberikan keterangan tambahan ke peyidik polres pagaralam unit pitsus:
Pada hari Rabu tanggal 14-10-2020 kami mengadakan pertemuan di sekretariat media starindonews.com lebih kurang jam 3 sore WIB
1 Alkahfi media Kabiro starindonews.com
2 Arsa firdaus wartawan starindonews.com
3 Faisal media garudapos.com/klik Sumatera
4 Reri Alfian media extranews.id
5 Dicy Wahyudi media jurnal sumatera
6 Fahrul Rozi media Sumselterkini.co.id
7 Lian ugansa media Sriwijayaonline.com
8 Refi media Deklarasinews.com
9 Edi Septiansyah media krsumsel
10 Ilham media RMOL
Membahas masalah cuitan (status) di FB Jenni Alnabi Harlin tentang kalimat "Pers plat merah" seharusnya wajib untuk mencari tau jika Mereka paham UU tentang kepemerintahan daerah.
Dengan kesimpulan sepakat untuk sama-sama melaporkan persoalan ini ke polres Pagaralam, karena kami merasa kami insan pers sudah dilecehkan dan pencemaran nama baik, kami insan pers seolah olah kami tidak independen lagi, mengakibatkan timbulnya saling curigai sesama insan pers, siapakah "Pers Plat Merah" tersebut di duga (Pers yang diistimewakan oleh pemerintah)
Lebih kurang jam 09.00 WIB kami bersama-sama melaporkan hal tersebut di atas ke polres kota Pagaralam, yang diwakilkan oleh Alkahfi Kabiro starindonews.com melaporkan hal tersebut di atas, pihak polres kota Pagaralam mengatakan cukup satu orang saja sebagai pelapor yang lain untuk saksi
Serta menambahkan keterangan uu pers no 40 tahun 1999 hurup
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
Pelapor Menangapi tentang adanya pemberitaan Lsm tidak boleh menjadi wartawan hal itu belum ada aturan yang tidak membolehkan baik di uu pers no 40 tahun 1999.
Selanjutnya pelapor Menangapi pemberitaan terlapor melalui pengacaranya terlapor yang akan menempuh jalur hukum apa bila tidak terbukti.
Pihak pelapor mempersilahkan dan siap menghadapi konsekuensi apapun akibat laporan ini. (Red)