Aksi itu menurut Korlap Helmi Rasid sebagai penggambaran dari telah matinya UU Pers Nomor tahun 1999 di Gorontalo. Dugaan intimidasi dan penghalang halangan kerja kerja jurnalistik dari oknum polisi, menjadi dasar dari penggambaran telah matinya UU Pers tersebut.
"Hari ini kami melakukan tabur bungga sebagai bentuk bahwa telah matinya UU Pers" ungkap Helmi Rasid.
Selain menabur bungga di depan Mapolda Gorontalo, massa aksi dari wartawan Se Gorontalo itu juga diwarnai dengan penyerahan buku saku wartawan dan MOU Mabes Polri dengan Dewan Pers.
Penyerahan itu dilakukan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo kepada perwakilan Polda Gorontalo.
Aksi damai Wartawan se Gorontalo di Mapolda Gorontalo itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak kepolisian yang diduga melakukan intimidasi dan penghalang halangan kerja jurnalistik pada Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Gorontalo.(Aru)