STARINDONEWS.ONLINE ,PAGARALAM - Pemerintah Kota Pagaralam saat ini sedang menindaklanjuti surat Edaran Peraturan Guburnur (Pergub) Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) pada situasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Pagaralam Rangga EJ SH MH kepada Awak Media Sabtu (5/9/2020) mengatakan, saat ini Peraturan Walikota (Perwako) Kota Pagaralam masih dalam tahapan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satunya untuk segera melakukan penyusunan peraturan bupati/walikota tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lanjut Rangga, secepatnya Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam segera diundangkan, karena berdasarkan Perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri No 4 tahun 2020 mengharuskan pada Kepala Daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah.
Salah satunya untuk segera melakukan penyusunan peraturan Bupati / Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 tersebut. Namun proses harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi masih perlu kehati-hatian termasuk dengan Pergub yang baru terbit.
”Selama ini Kota Pagaralam menjadi Daerah Zona Hijau di Sumatera Selatan (Sumsel),” tandasnya.( AL Kahfi )